Jadi Pengedar Narkoba, Zul ‘Zivilia’ Terancam Hukuman Mati

kabarin.co – Jakarta, Vokalis band Zivilia, Zul, resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan tak hanya pengguna, Zul juga tergolong pengedar narkoba.

Hal itu sempat disebutkan oleh Pol Irjen Gatot Eddie Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019). Dalam pengakuan ya, Zul sudah dua kali mengedarkan sekaligus mengepak narkoba.

Jadi Pengedar Narkoba, Zul ‘Zivilia’ Terancam Hukuman Mati

“Dia (Zul) bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan,” kata Eddie.

Akibat perbuatannya, pelantun Aishiteru  itu terancam hukuman mati. Mengingat Zul tidak hanya pengguna melainkan pengedar dari barang haram tersebut.

“Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.

Zul pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU Narkotika. Untuk memberikan efek jera,” tutup Eddie. (epr/oke)

Baca Juga:

Bukan Hanya Pemakai, Zul ‘Zivilia’ Diduga Juga Pengedar Narkoba

Zul Zivilia Ditangkap Karena Narkoba