Minta ASN Kampanyekan Program Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu

kabarin.co – Jakarta, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu. Tjahji dilaporkan terkait  pernyataannya yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) memerintahkan untuk menyampaikan program pemerintah.

Wakil Koordinator TAIB, Muhajir selaku pengacara pelapor menyebut Tjahjo patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, kata Muhajir, Tjahjo secara terang-terangan dinilainya telah memberikan arahan yang tidak benar kepada ASN agar menyampaikan program Presiden Jokowi.

Minta ASN Kampanyekan Program Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu

Terkait hal itu, Muhajir menyatakan pernyataan Tjahjo  tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 283 Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 547 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, kata Muhajir, disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

Muhajir mengatakan, pihaknya sudah memberikan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu. Adapun, bukti yang diberikan yakni berupa ‘print out’ terkait pernyataannya Tjahjo di beberapa media online.

“Maka Tim Advokat Indonesia Bergerak melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu agar dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukannya dapat diperiksa sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat memberikan pidato sambutan di Rapat Koordinasi Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia, Tjahjo mengatakan ASN sebagai birokrat di pusat dan daerah tidak boleh netral.

Dalam acara yang berlangsung di The Rich Jogja Hotel, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (2/3), Tjahjo juga meminta mereka untuk menyampaikan program pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla kepada masyarakat.

Meskpun demikian, saat dikonfirmasi seusai acara tersebut, Tjahjo menjelaskan maksud pernyataannya itu yakni sebagai birokrat harus mendukung dan membantu menginformasikan kepada masyarakat apa yang menjadi program presiden, gubernur, bupati. Sedangkan, dalam konteks Pemilu, Tjahjo menegaskan ASN harus netral. (epr/scm)

Baca Juga:

Mendagri Tjahjo Kumolo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Mendagri Tjahjo Kumolo Rela Melanggar Undang-Undang Demi Ahok

Tjahjo Kumolo Duga Penyerang Kantor Kemendagri Simpatisan Suruhan