Beberapa Tanggapan KPU Tetap Jalankan PemiluTerkait Putusan PN Jakpus

Kabarin.co – KPU menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan tahapan pemilu.
KPU mengatakan akan banding putusan tersebut. Selain itu, KPU mengatakan putusan terkait partai politik peserta pemilu masih berkekuatan hukum dan tidak ada perubahan.

Berikut tanggapan KPU terkait putusan PN Jakpus:

Keputusan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
Hasyim menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan esksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia

perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaanPemilu2024,” papar dia.

Selain itu, menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya ada di pengadilan tata usaha negara dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Hasyim.

Gugatan Prima Kandas di Bawaslu-PTUN
Putusan PN Jakpus ini atas gugatan Partai Prima terkait verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024. Hasyim mengatakan Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait hal ini ke Bawaslu dan PTUN, akan tetapi gugatan tidak diterima.

“Permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 30 November 2022 terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal terkait gugatan itu.

“Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara, sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022,” tutur dia.

Keputusan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
Hasyim menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan esksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.(pp)