Tidak Etisnya Kampanye Terselubung Bupati Klaten Sri Mulyani

kabarin.co, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyebut kampanye terselubung saat pandemi Covid-19 sebagai hal yang tak etis dan bisa diproses secara hukum.

“Sangat tidak etis jika musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” ujar Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.

Tidak Etisnya Kampanye Terselubung Bupati Klaten Sri Mulyani

Sebelumnya, foto Bupati Klaten Sri Mulyani ‘nampang’ di bantuan berupa paket sembako dan alat kesehatan seperti hand sanitizer kepada masyarakat. Ulah kader PDIP ini kemudian viral di media sosial. Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutnya sebagai “conflict of interest akut dan bupati tanpa rasa malu”.

Klaten sendiri termasuk ke dalam 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sri potensial kembali mencalonkan diri atau incumbent di Pilkada 2020.

Rofiuddin melanjutkan bahwa Bawaslu Jateng akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung yang merupakan bentuk pelanggaran. Jika ada temuan yang memenuhi unsur pelanggaran, pihaknya akan memproses itu.

“Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang,” kata dia.

Menurut Rofiuddin, bantuan kepada korban terdampak Covid-19 tak seharusnya dimanfaatkan dengan melakukan kampanye terselubung, baik itu dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, atau diselipi pesan-pesan politik tertentu.

“Kami mendesak agar pemberian bantuan untuk korban terdampak Covid-19 itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020, apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,” cetus dia.

Bupati Sri Mulyani menepis sudah menempelkan stiker di paket bantuan itu. “Tempelannya juga kan beda,” ucap dia.

Selain itu, dia mengklaim bantuan bagi warga itu merupakan hasil gabungan bansos dari Kementerian Sosial dengan sumbangan dari pribadinya sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Klaten.

Diketahui, kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Pelanggarnya bisa dipidana minimal 15 hari penjara atau maksimal 3 bulan dan/atau denda minimal Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.(cnn)