Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah

Metro2 Views

kabarin.co – Polisi menetapkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Menanggapi hal tersebut, Eggi pun heran dengan penetapan tersangka tersebut.

Eggi mengatakan, penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan laporan dari pelapor yaitu relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana: Sangat Keji Memfitnah

“Jadi, diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Supriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” kata Eggi dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2019.

Dia menegaskan ancaman pasal pada dirinya terkait kasus makar, tidak ada satu pun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi. Egg menekankan pasal makar yang menjeratnya memunculkan sanksi pidana.

“Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal, ES tidak ada niat jahat untuk makar,” jelas Eggi.

Lanjut Eggy, jika istilah people power yang dimaksudnya terkait dugaan kecurangaan pemilu. People power ini bukan makar lantaran menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut. “Betul sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut dijelaskan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dalam kasus ini, Eggi dilaporkan politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan Dewi terhadap Eggi ini lantaran beredarnya video Eggi menyerukan people power saat menyampaikan orasi.

Eggi kemudian juga dilaporkan perwakilan relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. (epr/viv)

Baca Juga:

Polisi Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar

Ngaku Diancam Akan Dibunuh, Eggy Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim

Polisi Akan Jemput Paksa Ustaz Bachtiar Nasir Jika Pekan Depan tak Hadiri Pemeriksaan