Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka Karna Perangkat Desa yang Demo di Depan Gedung DPR Membubarkan Diri

Berita0 Views

Kabarin.co -Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) membubarkan diri.

Demonstran mulai meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR sekitar pukul 12.43 WIB, usai mendengar respons dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron dan Muhammad Toha dari Fraksi PKB.

Para anggota PPDI yang hadir kemudian berjalan beriringan meninggalkan lokasi. Kepolisian terlihat membantu bubaran massa agar berjalan aman.

Spanduk tuntutan yang terpasang di depan pagar DPR juga sudah diturunkan. Namun, bendera PPDI masih bertengger di pagar Gedung DPR/MPR. Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI telah kembali dibuka. Lalu lintas terpantau ramai lancar.

Ketua Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi membeberkan beberapa hal yang disuarakan oleh para perangkat desa. Pertama, PPDI menuntut status perangkat desa apakah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

“Dalam Undang-undang kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian,” ujar Suyadi di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Kedua, menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangan. Suyadi menerangkan, bahwa selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP 11 tahun 2019 senilai Rp 2.200.000.

Menurutnya, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.

“Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000 harus sama itu semestinya (dengan PP 11 tahun 2019),” jelas Suyadi.

Pembayaran tersebut, kata dia, harus dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, siltap tersebut dimasukkan dalam alokasi dana desa.

“Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain,” sebutnya.

Ketiga, menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Mereka tak mendapatkan pensiunan setelah menyelesaikan tugasnya. Oleh sebab itu, PPID menuntut agar perangkat desa mendapatkan kejahteraan purnatugas. Keempat, menuntut masa jabatan perangkat desa maksimal berusia 60 tahun.

Massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan 9 tahun maka usia atau jabatan perangkat desa juga 9 tahun, seperti kabinet,” imbuh Suyadi. (pp)