Kapolri : Demo 2 Desember 2016 Sepakat Di Monas

kabarin.co, Jakarta –  Kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) mengatakan kepolisian dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia telah medapatkan kesepakatan dengan pelaksanaan unjuk rasa Bela Islam jilid. III. Aksi itu akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.

“Setelah sejumlah dialog, ada kesepakatan, yaitu alternatif di Masjid Istiqlal dan lapangan Monumen Nasional,” ujar Tito saat jumpa pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Menurutnya, aksi itu akan diawasi polisi dengan bantuan personel TNI, Satpol PP, dan bantuan keamanan dari organisasi masyarakat. “Kegiatan di Monas nanti pukul 08.00-13.00 dalam bentuk kegiatan suci.Kami apresiasi karena tak mengganggu ketertiban.”

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak terkait mengenai teknis pelaksanaan aksi. Dia mengatakan polisi akan ikut membantu segala kelengkapan.

“Keselamatan warga datang itu yang utama. Kami (polisi) akan bantu akomodasi panggung, parkir, tempat wudu, toilet, jalur arus masuk-keluar, dan speaker,” kata Tito.

Jumpa pers itu dihadiri oleh beberapa tokoh agama, seeprti Ketua MUI Ma’ruf Amin dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berencana mengadakan unjuk rasa Bela Islam III. Massa mendesak penegak hukum harus segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang kini menjadi dugaan penistaan agama. Sempat ada rencana melaksanakan salat Jumat di sepanjang jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sebelumnya berencana menggelar unjuk rasa Bela Islam III. Massa mendesak penegak hukum segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang kini menjadi tersangka dugaan penistaan agama. Sempat ada rencana melaksanakan salat Jumat di sepanjang Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tito sendiri menyatakan aksi itu tidak dilarang, tapi dilakukan sesuai dengan peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. (nat/tem)

Baca juga :

Tito Karnavian: “Satuan Brimob luar wilayah (Jakarta) kami tarik untuk amankan,”

Hoax dan Heboh di Medsos soal Netizen Selfie Bareng Kapolri Tito Karnavian