Kapolri Telah Memberikan Izin Kepada Kapolda Jabar untuk Jadi Pembina GMBI

kabarin.co – Menjabat sebagai Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan, rupanya sudah mendapatkan izin dari Kapolri Tito Karnavian.

“Iya, sudah mengantongi izin,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.

Rikwanto mengatakan, anggota Korps Bahayangkara yang ingin merangkap jabatan di luar Polri harus terlebih dulu mendapat izin dari pimpinan Polri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d.

“Di Perkap itu ada Pasal 16, yang isinya dilarang jadi pengurus, atau anggota organisasi tertentu, atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tanpa seizin pimpinan. Itu yang dimaksud dari Perkap tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menuding Kapolda Jawa Barat, sengaja mengerahkan masyarakat GMBI untuk menyerang ulama dan santri di Bandung, Jawa Barat.

“Kami datang menegakkan hukum. Kapolda Jabar harus diproses Propam (Profesi dan Pengamanan). Minta Kalpori jangan takut menindak Kapolda penghasut. Setuju copot, copot, takbir,” kata Habib Rizieq dalam orasinya di depan gedung Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017. (epr/viv)

Baca Juga:

Jadi Pembina GMBI, DPR Minta Kapolri Copot Kapolda Jabar

Konflik FPI-GMBI, KAHMI Minta Irjen Pol Anton Charliyan Minta Maaf