Pengacara Ahok Laporkan Novel Akibat Pencemaran Nama Baik

Politik2 Views

kabarin.co – Pengacara Ahok resmi laporkan Novel Bamukmin akibat pencemaran nama baik saat jadi saksi di persidangan penisataan Agama dengan kasus Penistaan Agama oleh Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Rolas B Sitinjak, pengacara Ahok, setelah lapor ke Polda Metro Jaya, di persidangan Novel akui masuk penjara karena Ahok dan dua anak buh Novel dibunuh Ahok.

Untuk memperkuat laporan itu, pengacara dari Ahok lengkapi dengan bukti rekaman dan berita Ahok dengan pernyataan pelapor.

“Ucapan ketika di persidangan sangat jelas Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan . Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu, ” jelas Rolas.

Menjawab pernyataan tersebut, Ahok akui tidak mau laporkan tapi tiba-tiba lapor, pengacara Ahok akui sudah dapat surat dari Ahok.

“Karena menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktikan secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum,”ujarnya. (nap/pos)

Baca Juga:

Irena Handono Jelaskan Dirinya Lapor Ahok ke Polisi, Akibat Banyak Warga Titip Ribuan KTP

Tim Pengacara Basuki : Kita Transkip Persidangan, Lebih Akurat Upaya Hukum Novel

Habib Novel Laporkan Adik Ahok Akibat Lecehkan Al-Qur’an