Diduga Lakukan Fitnah, Tim Hukum Ahok Laporkan Anies Baswedan ke Polisi

Metro2 Views

kabarin.co – Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot (Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat), Rabu 5 April 2017.

Mereka melaporkan pasangan Sandiaga Uno karena Anies diduga sudah memanipulasi data, yakni penyampaian informasi yang diduga mengarah ke fitnah. Fitnah yang dimaksud adalah terkait soal informasi kepada masyarakat soal adanya penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Menurutnya, hal tersebut dikatakan Anies dua bulan lalau, sebelum putaran pertama Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 15 Februari 2017.

Diduga Lakukan Fitnah, Tim Hukum Ahok Laporkan Anies Baswedan ke Polisi

Saat itu, Anies sedang berkampanye tatap muka dengan warga. “Semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran di Jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, dan PMKS, bangunan di atas air,” tutur Ketua Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 5 April 2017.

Laporan itu sendiri diterima dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017, yang dibuat atas nama Ronny Talapessy selaku anggota Advokasi dan Hukum Basuki-Djarot. Dalam laporan itu, Anies disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam pembuatan laporan itu, mereka membawa barang bukti berupa flash disk, video, dan data.

“Data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara, Anies menyebutkan 300 kampung,” kata dia. (epr/viv)

Baca Juga:

Debat di Mata Najwa, Anies Baswedan Merasa Waktu Berjalan Begitu Cepat

Goenawan Muhamad: “Maka Jika Ada Yang Perlu Dilaporkan ke KPK, Itu Adalah Saya, bukan Anies Baswedan”

Setelah Sudutkan Anies Baswedan, Akhirnya Auditor Kemendikbud Minta Maaf