Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

Politik2 Views

kabarin.co – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait persoalan pemecetan  Fahri Hamzah. Keputusan tersebut tertuang dalam laman informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website MA.

Dalam amar putusan menyebutkan ‘tolak’ permohonan PKS, diputus oleh Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Kasasi Ditolak MA, PKS Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

Dengan begitu, Fahri yang juga Wakil Ketua DPR memenangkan gugatan sudah ketiga kalinya di Pengadilan semua tingkatan.

Gugatan ini berawal saat Fahri memperkarakan pemecatannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian menang lewat banding PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta dan berujung pada kasasi di Mahkamah Agung.

Tak hanya menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim meminta PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp30 miliar itu dikabulkan lantaran majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Perkara ini pun teregister dalam Nomor 1876K/PDT/2018. Pemohon dalam hal ini PKS saat itu diwakil Abdul Muis yang merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera. (epr/viv)

Baca Juga:

Fahri Hamzah: Tahun Ini PKS Innalillahi Wainnailaihi Rajiun

Batal Cabut Laporan, Fahri Hamzah ‘Seret’ Sohibul Iman ke Pengadilan

Tak Undang Fahri di Tasyakur Milad, Presiden PKS: Khusus Pengurus Saja

Fahri Hamzah Resmi Laporkan Presiden PKS ke Polisi