Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

KabarUtama4 Views

kabarin.co – Jakarta, Politikus Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi pentolan band Dewa 19 tersebut.

“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan,” kata Jaksa Dwiyanti di dalam persidangan.

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat tuntutan dibacakan, Dhani tampak menundukkan kepalanya di kursi pesakitan. Padahal dalam beberapa sidang sebelumnya, Dhani terlihat sangat antusias dalam mendengarkan setiap ucapan jaksa atau hakim.

Politikus Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter soal kaum pembela penista agama pada Maret 2017 lalu.

Dia dianggap bersalah lantaran melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu dan kelompok masyarakat tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (epr/oke)

Baca Juga:

Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

Pilih Berpolitik, Ahmad Dhani: Enggak Ada Yang Kuat Bayar, Saya Tuh Musisi Terlalu Mahal