Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi : Syarat S2 Sudah Tak Menjadi Utama

kabarin.co, Semarang – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuat terobosan mengenai syarat seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi. Jika selama ini syarat seorang dosen harus bergelar ijazah s2, maka ke depan syarat ini bukan jadi syarat utama lagi.

Menristek, Mohammad Nasir mengatakan seorang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik, juga harus sangat baik bila diberi kesempatan untuk mengajar di hadapan para mahasiswa, “yang tadinya dosen harus s2, nanti s1 atau d4 juga boleh,” kata Nasir di Semarang, Senin, 5 Desember 2016.

Tapi, Nasir memberi catatan bagi orang yang kompeten harus mengantongi kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kualifikasi KKNI ada jenjang atau level mulai dari 1 hingga 9.

Level 5 setara dengan diploma, level 6 setara dengan sarjana, level 7 setara profesi, level 8 setara dengan s2, dan level 9 setara dengan gelar doktor. Nasir mengatakan seseorang yang ingin mengajar tapi tak punya gelar akademik harus memenuhi syarat KKNI minimal level 8.

Nasir menilai banyak orang yang memiliki kompetensi tapi tak bergelar. Potensi ini harus dimanfaatkan di dunia kampus. Tujuannya agar dunia kampus memiliki dinamika yang lebih baik.”Sehingga orang tak berburu mencari ijazah. Sebaliknya, kompetensi menjadi sangat penting sekali,” kata Nasir.

Nasir menambahkan perguruan tinggi juga bisa memberi gelar doktor honoris causa terhadap orang yang tak memiliki gelar s1. Nasir mengatakan saat ini bangsa Indonesia harus melihat kondisi riil di dunia.

Dimana banyak orang yang memiliki keahlian tapi tak memenuhi syarat akademik, Padahal kompetensi orang tersebut sangat berpengalaman dalam bidang tertentu. Ia mencontohkan langkah Universitas Diponegoro, yang telah memberikan gelar doktor kehormatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti. Padahal, Susi tidak memiliki gelar S1. Ia sudah keluar saat kelas II di SMA 1 Yogyakarta.

Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama mengakui kompetensi seseorang bisa dilihat dari keahlian dan kecakapannya. Seseorang memiliki ilmu tinggi tak harus bergelar akademik. “Maka kami juga berani memberikan gelar untuk menteri Susi,” kata dia. Yos, menambahkan bahwa orang pandai tak harus muncul dari perguruan tinggi. (nap/tem)

Baca Juga :

Kementerian Kemaritiman Membahas Dokumen Kereta Semi Cepat

Jonan Akui Belum Tahu Detail Tugas di Kementerian ESDM

Kementerian Pertahanan Minta PT PAL Mampu Membuat Kapal Perang Sendiri Sekelas PKR