Kenali Haram Atau Halal Pada Makanan Dalam Islam

kabarin.co – TAK hanya faktor jenis hewan yang dikatakan haram dalam kaidah Islam. Misalnya anjing, babi, hewan yang hidup di dua alam, hewan bertaring dan lain sebagainya.

Tapi, bagaimana proses hewan tersebut mati, juga menjadi salah satu penyebab daging haram dikonsumsi. Seperti halnya firman Allah SWT berikut ini yang dapat menjadi panutan umat Muslim ketika hendak mengonsumsi sumber pangan hewani.

‘Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala’ (QS. Al-Ma’idah [5]:3).

Dari keterangan ayat di atas, jelas terpapar sejumlah faktor yang menyebabkan hewan diharamkan untuk dikonsumsi. Seprti bangkai, babi, hewan yang mati karena dicekik, mati karena dipukul, mati karena jatuh, mati karena ditanduk, mati karena diterkam binatang buas dan disembelih untuk berhala.

Namun ada pengecualian pada bangkai. Fatwa tersebut hanya merujuk pada hewan yang hidup darat. Jika bangkai hewan laut, Rasulullah pernah bersabda bahwa bangkainya halal dikonsumsi.

“Suci airnya dan halal bangkainya,” (HR Al-Tirmidzi). Demikian seperti disarikan melalui buku Khazanah Buku Pintar Islam 1 karya Arif Munandar Riswanto,(oke)

Baca Juga:

Kejahatan Syiah di Tanah Haram Dalam Kurun Sejarah

Pengaruh Penguasa Terhadap Rakyatnya

Pengkhianatan Yahudi Bani Qainuqa’