Kerugian DKI Beli Lahan Sendiri di Cengkareng Lebih Parah dari Sumber Waras

Metro13 Views

kabarin.co, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah dalam pembelian tanah seluas 46.913 meter persegi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.

Tanah tersebut ternyata sejak 1967 dimanfaatkan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta sebagai kebun bibit.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan indikasi kerugian negara dalam kasus Cengkareng ini jauh lebih besar ketimbang kasus pembelian lahan Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Iya, dong. Kalau ini indikasinya milik kita (DKI), lalu beli sendiri, kan berarti gede banget kerugiannya,” kata Djarot di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2016.

Menurut Djarot, kerugian negara akan sangat besar jika DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp 648 miliar hanya untuk membeli lahan yang sejatinya milik Dinas Kelautan. Kerugian yang dimaksud berbeda halnya dengan pembelian lahan Sumber Waras.

Djarot mengatakan, dalam kasus Sumber Waras, status lahannya bukan milik Pemprov DKI, melainkan milik swasta. “Kalau Sumber Waras kan jelas itu milik orang lain. Kalau ini kan milik sendiri,” tuturnya.

Djarot mengatakan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan yang dianggarkan dalam APBD 2015.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan aset serta menekan kerugian negara. “Makanya harus diproses betul. Kalau tidak, ini rugi,” ujarnya.

Dengan adanya audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, Djarot berharap pihak-pihak yang bermain di dalamnya bisa terungkap.

Meski Djarot mengatakan pembelian lahan di Cengkareng Barat sangat merugikan negara, dia tidak menegaskan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan Sumber Waras. “Hitung saja dan tanya ke yayasannya,” ucap Djarot.

Pembelian tanah di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng untuk pembangunan rumah susun tersebut menjadi temuan BPK pada audit anggaran 2015, yang dibuka awal Juni 2016.

Dalam temuan tersebut, ada indikasi Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik sendiri pada 13 November 2015.

Sedangkan dalam pembelian lahan Sumber Waras pada 20 Agustus 2015, muncul dugaan kerugian negara. Kasus ini muncul setelah BPK Jakarta mengumumkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.

BPK menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan dan menyebutkan pembelian RS Sumber Waras merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar. (tem)

Baca : Sudah Diingatkan, DKI Masih Nekad Beli Tanah Sendiri

Baca : Gratifikasi 10 Miliar Diduga dari Penjual Lahan Cengkareng

Baca : Kasus Beli Lahan Sendiri 648 Miliar, DKI Kritik BPN