Ketua TGUPP DKI Jakarta Bidang Pesisir Marco Kusumawijaya Mengundurkan Diri

Metro3 Views

kabarin.co – Jakarta, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya mengundurkan diri dari jabatannya.

Marco mengundurkan diri mulai awal Desember 2019. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti.

Ketua TGUPP DKI Jakarta Bidang Pesisir Marco Kusumawijaya Mengundurkan Diri

“Sudah mengundurkan diri sejak 1 Desember,” ujar Suharti saat dihubungi, Selasa (10/12).

Suharti mengatakan, Marco beralasan ingin fokus untuk menulis buku. Sementara itu, sebelum gabung sebagai anggota TGUPP Marco merupakan tim pakar pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak susunan hingga jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Perombakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Anies enggan menyebut hal tersebut sebagai perombakan.

“Sebenarnya bukan perombakan. Sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ,” kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Awalnya dalam Pergub Nomor 187 Tahun 2017 itu tertuliskan terdapat lima bidang yang ditangani oleh TGUPP yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang ekonomi dan lapangan kerja serta bidang pengelolaan pesisir.

Sedangkan dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019, Anies mengubah menjadi empat bidang yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Untuk bidang respons strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.

Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Bidang ini tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.

Lalu bidang pengelolaan pesisir tidak ada perubahan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur. (epr/mdk)

Baca Juga:

Protes TGUPP Dicoret Kemendagri, Anies: Kenapa di Periode Pak Jokowi-Ahok Boleh, Kok Sekarang Enggak?

Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Anies Baswedan Salahkan Pansus DPRD

Disindir Mendagri soal Kunker ke Luar Negeri, Begini Jawaban Anies Baswedan