Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Dilaporkan ke Bareskrim

kabarin.co – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penodaan agama,

tentang surat tanda lampiran polisi, Megawati sudah dilaporkan Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman. Senin (23/1).

Pada saat dikonfirmasi, Baharuzaman benarkan laporan tersebut.

“Laporan itu benar,” ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).

Mantan Ketua FPI Jakarta Utara itu tidak mau sebutkan alasan laporan tersebut.

Dirinya akan beberkan detail laporan lewat konferensi pers hari ini.

“Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari,” kata Baharuzaman.

Laporan tersebut didaftarkan dengan Nomor : LP/79/I/2017/Bareskrim.

Di laporan tersebut, Megawati sudah dianggap langgar Pasal 156 atau 156 a KUHP.

Belum diketahui laporan tersebut adalah tindak lanjut gertakan pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk laporkan Megawati.

Rizieq sudah nodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT 44 PDIP beberapa minggu lalu,

Pada saat tersebut, Rizieq akui sudah nonton video Megawati sampai 10 kali sampai yakin bahwa pidato tersebut punya unsur penistaan agama.

(nap/trb)

Baca Juga:

Pimpinan FPI Diminta Tidak Menuduh Megawati Musuhi Islam

Polri Tidak Mau Langsung Ambil Keputusan Soal Permasalahan Habib Rizieq Dengan Ketua PDIP Megawati