Konser Justin Bieber Batal Diadakan Tahun Ini,Calon Penonton Bisa Refund Tiket

Berita1 Views

Kabarin.co – Konser Justin Bieber batal digelar di Indonesia pada November tahun ini.Tur yang bertajuk Justice World Tour 2022 itu ditunda dan mundur ke 2023.

AEG Presents Asia, PK Entertainment,dan Sound Rhythm selaku penyelenggara konser Justin Bieber di Indonesia membuka opsi pengembalian dana (refund) bagi pemegang tiket yang tidak dapat hadir di konser tahun depan.

“Pengembalian dana (refund) akan dibuka selama periode 7-20 Oktober 2022,” kata pihak promotor dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (7/10/2022).

Informasi lengkap seputar pengembalian dana dapat dilihat melalui situs resmi www.justinbieberinjakarta.com atau bisa menghubungi (+6221) 80600822.

Namun, bagi pemegang tiket yang masih ingin dan bisa hadir untuk konser Justin Bieber tahun depan pastikan untuk tetap menyimpan tiket dengan aman.

“Karena tiket akan tetap berlaku untuk digunakan di jadwal konser terbaru,” ujar promotor.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dan terima kasih atas pengertian Anda,” kata promotor.

Penundaan konser Justin Bierber di Indonesia ini seiring dengan pengumuman rangkaian tur dunia Justice World Tour 2022 berakhir di Rio, Brazil.

Sehingga tanggal-tanggal yang tersisa pada rangkaian tur 2022 secara resmi ditunda, termasuk konsernya di Jakarta yang terjadwal pada 2 dan 3 November 2022

Belum ada kepastian jadwal baru untuk konser Justin Bierber di Indonesia tahu depan.

Meski begitu, pihak promotor memastikan bahwa penetapan jadwal baru terus dilakukan secara proaktif

Justice World Tour semula dijadwalkan digelar pada 2020. Namun, ketika itu ditunda karena pandemi Covid-19.

Tur Justin Bieber ini lalu dimulai pada Februari 2022 di San Diego, CA dan berhenti di 10 negara di tiga benua.Pada 6 September, Justin pertama kali mengumumkan bahwa ia mengambil istirahat dari tur untuk memprioritaskan kesehatannya.

Setelah itu, pada 15 September, ia membatalkan 12 jadwal konser yang berlangsung hingga 18 Oktober.(pp)