KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Pegawai MA Guna Usut Dugaan Korupsi

Berita7 Views

Kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) bagian Perdata Khusus Ramli M. Sidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ramli sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Damyati dan kawan-kawan kemarin, Rabu (2/11/2022).

Namun, Ramli tidak hadir dengan memberikan konfirmasi.

“Saksi konfirmasi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, hakim yustisial, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Intidana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Keenamnya ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

KPK diketahui terus melakukan penyidikan terkait perkara ini. Belakangan, Lembaga Antirasuah tersebut memanggil Hakim Agung lainnya, Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Selain itu, KPK juga memanggil Asisten Sudrajad Dimyati Arif Saptono dan Staf Asisten Sudrajad Dimyati bernama Faisal.

Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan dua ruang Hakim Agung Pim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).(pp)