Kuasa Hukum Sri Bintang : Timnya Akan Mengajukan Penangguhan Atas Kliennya

kabarin.co, Jakarta – Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif, mengatakan penangguhan penahanan kliennya itu, ditahan di kantor kepolisian Daerah Metro Jaya karena disangka melakukan percobaan makar.

“Hari ini tim saya masukkan (permintaan penangguhan penanganan) ke Polda sekitar jam 12,” kata Razman , Senin, 5 Desember. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP.

Surat penangguhan penahanan ini ditujukkan ke Direktorat Kriminal Umum. Namun, Razman tidak hadir karena sedang di luar kota.

Razman terakhir membesuk Sri Bintang di Polda Metro, pada Sabtu, 3 Desember 2016. Menurutnya, Sri Bintang tak mengeluh.

Razman mempertanyakan alasan Sri dan dua kliennya yang masih ditahan. Padahal, yang disangkakan kepada mereka sama dengan tersangka lain yang tidak ditahan. Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, dan Kiylan Zein, tidak ditahan.

“Pasalnya sama, sangkaannya sama, kenapa mereka dilepaskan, dia tidak?” ujar Razman. “Ini kan upaya memecah belah juga. Katanya hukum equality before the law, tapi faktanya berbeda.”

Polisi menangkap sebelas orang, Jum’at dini hari, hingga p-agi, 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati, Kiylan Zein, firza Huzein, Adityawarman, dan Eko Suryo.

Ahmad Dhani didua melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi, dan Transaksi Elektronik.
.
Mereka diperiksa di Markas Komando, Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Penangkapan itu terjadi menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerkan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Jum’at malam tujuh orang diperiksa, sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini. (nap/tem)

Baca Juga :

Aktivis HAM Menuduh Suu Kyi Meligitimasi Genosida Muslim Rohingya

Yusril Ihza Mahendra Menilai Penangkapan ke 11 Orang Tak Murni Tindak Pidana

7 Aktivis Dipulangkan, Sri Bintang Pamungkas dan 2 Lainnya Masih Ditahan Polisi