Kubu Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Politik11 Views

kabarin.co – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut diambil usai melakukan beberapa kajian oleh seluruh jajaran BPN.

“Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Dasco usai mengadakan rapat di Rumah Kertanegara, Selasa (21/5).

Kubu Prabowo Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Dasco tak menjelaskan secara detail pertimbangan utama pihak BPN mengajukan gugatan ke MK. Tapi, menurutnya masih ada materi seperti penghitungan suara yang dianggap bisa dijadikan materi gugatan sengketa pilpres.

“Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ada kemudian hal-hal sangat krusial terutama mengenai hitungan-hitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Padahal, BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU lantaran dinilai rentan kecurangan. Tak hanya itu, kubu Prabowo juga tidak akan mengajukan gugatan sengeketa hasil Pilpres ke MK.

Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

21 Provinsi dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKIJakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau. (epr/mdk)

Baca Juga:

Jokowi Menang Pilpres, BPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

BPN Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi

Fadli Zon Nilai Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK Tindakan Sia-sia