Dilansir Grid.ID pada Kamis, 24 Mei 2018, rumah Roro yang biasa dipakai ritual itu berubah drastis. Gerbang rumah tampak terkunci rapat tanpa penjaga dan aktivitas.
Warna cat rumah yang berlapis emas itu kini mulai memudar. Sejumlah retakan juga terlihat di sudut. Sayang tak diketahui apakan rumah Roro benar-benar tidak berpenghuni lagi atau tidak.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kasus Roro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak kejaksaan pun masih melakukan pemeriksaan terkait berkas tersebut.
Roro ditangkap petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Gara-gara kasus narkoba itu, Roro dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Roro terancam hukuman penjara minimal lima tahun lebih. (epr/wk)
Baca Juga:
Ditinggal Tim Pengacara, Roro Fitria Bangkrut?
Roro Fitria Bongkar Nama 5 Artis yang Konsumsi Narkoba ke Polisi
Tak Bisa Perawatan Selama di Penjara, Begini Wajah Asli Roro Fitria yang Sesungguhnya
Terungkap! Tak Hanya Pengguna, Roro Fitria Diduga Pengedar Narkoba