kabarin.co – Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain. Majelis hakim memvonis Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dengan hukuman penjara selama 1,5 tahuan.
“Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan,” ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019).
Cucu Konglomerat Richard Muljadi Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis terhadap Richard tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam menjalani masa hukuman, hakim memerintahkan agar terdakwa menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO,” ujar Krisnugroho.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard Muljadi terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis kokain seberat 0,03854 gram. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada handphone milik Richard serta satu lembar uang lima dollar australia. Dari kedua barang itulah, ditemukan kokain.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil tes lab urin, darah, dan sejumlah bagian tubuh menunjukkan bahwa Richard terbukti menggunakan narkoba.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah lantaran Richard terbukti menggunakan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Atas putusan tersebut, pihak Richard maupun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atau mempertimbangkannya. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkannya.
“Saya mewakili terdakwa pikir-pikir,” pengacara Richard, Baso Fakhruddin.
Richard Muljadi ditangkap setelah menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan. (epr/cnn)
Baca Juga:
Isap Kokain di Toilet Restoran, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Ditangkap Polisi
Beredar Foto Pernikahan Richard Muljadi Padahal Berstatus Tahanan Kejaksaan
Richard Muljadi Ditangkap Pakai Narkoba, Nikita Mirzani Ungkap Dipo Latief Ikutan