Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard Muljadi terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis kokain seberat 0,03854 gram. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada handphone milik Richard serta satu lembar uang lima dollar australia. Dari kedua barang itulah, ditemukan kokain.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil tes lab urin, darah, dan sejumlah bagian tubuh menunjukkan bahwa Richard terbukti menggunakan narkoba.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah lantaran Richard terbukti menggunakan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Atas putusan tersebut, pihak Richard maupun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atau mempertimbangkannya. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkannya.
“Saya mewakili terdakwa pikir-pikir,” pengacara Richard, Baso Fakhruddin.
Richard Muljadi ditangkap setelah menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan. (epr/cnn)