Hal itu dirasa mengganjal oleh Gursal. Pasalnya, gelar perkara kasus ini baru akan dilaksanakan Polda Metro Jaya pada pagi ini. “Ada statement dari Kabid humas Polda Metro Jaya bakal ada gelar perkara. Ini kok belum gelar perkara tiba-tiba sudah ada status tersangka? Itu yang menjadi pertanyaan kami.”
Ditetapkan sebagai tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3. Pasal tersebut berisikan tentang penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik.
“Lalu, ada juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Nah ini yang belum diselesaikan tapi sudah dikeluarkan status tersangka,” ujarnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua Ditangkap Polisi
Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’
Rey Utami dan Pablo Benua Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Ikan Asin