Polisi Resmi Tahan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua

“Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut,” kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Baca Juga :  Millendaru Kabarkan Otak Sampai Mata Terasa Kejang-Kejang, Netizen: Tobat Sebelum Terlambat

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (epr/viv)

Baca Juga:

Tak Hanya ‘Ikan Asin’, Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Baca Juga :  Selamat! Samuel Zylgwyn dan Franda Dikaruniai Anak Pertama

Tak Hanya Rey dan Pablo, Galih Ginanjar Juga Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’

Polisi: Motif Galih Ginanjar Sebut ‘Ikan Asin’ Untuk Permalukan Fairuz A.Rafiq