Lebih lanjut sang pengacara menyebut jika kliennya hanya memberikan warisan kepada anaknya, Rizky Febian dan Putri Delina. Sedangkan untuk suaminya, Lina tak meninggalkan wasiat apa pun.
“(Wasiat untuk Teddy) Nggak ada itu, masalahnya kan kita menyebutkan kita bukan persoalan waris. Ini persoalan almarhum menyampaikan beberapa aset disampaikan ke saya dalam kurun waktu sebelum vonis perceraian sama Kang Sule,” jelas sang pengacara.
“Masih dalam proses perceraian, dia menyampaikan ini ada beberapa aset, nanti semuanya itu diatasnamakan Rizky Febian dan Putri Delina sebagai anak yang paling tua dan dianggap sudah dewasa, itu aja,” tutup Abdurrahman.
Kalau memang saat ini Teddy menyatakan memiliki hak atas aset Lina Jubaedah, Abdurrahman menegaskan tidak akan ikut campur. Yang jelas selama ini ia sudah menjalani apa yang diamanatkan Lina Jubaedah.
“Aset itu sudah diserahkan, tiba-tiba muncul lagi? Merasa punya aset? Ya itu terserah dia lah. Kita enggak tahu. Yang jelas almarhum menyampaikan seperti itu,” tegas Abdurrahman. (epr/wk)