Pasaman, Kabarin.co — Dalam rangka memperkuat pengawasan Pemilu 2024 dan menyusul dimulainya tahapan kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Acara ini berlangsung di Aula Hotel Arumas, Lubuk Sikaping, pada Senin, 21 Oktober 2024, dan dihadiri oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) se-Kabupaten Pasaman, jajaran Bawaslu Pasaman, serta sejumlah jurnalis media cetak, elektronik, dan online yang bertugas di wilayah tersebut.
Zaini Afandi, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya peran Panwascam dalam menerima setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.
Ia menekankan bahwa laporan harus diterima, diperiksa, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada.
“Setiap dugaan pelanggaran harus memuat identitas pelapor, batas waktu penemuan paling lama tujuh hari setelah kejadian, identitas pelaku, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang ditemukan. Jika menyangkut tindak pidana, segera koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Zaini.