Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Persidangan akan Dilakukan di Jombang

kabarin.co – Jombang, Kasus kecelakaan di tol yamg menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi, Akhirnya Polisi menetapkan Tubagus Joddy (24) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel.

Dikutip dari detikcom Pria asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, itu akan diadili Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran menegaskan, Joddy akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

“(Apakah sidangnya di PN Jombang?) Iya, wilayah hukum Jombang,” kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Danmenbanpur 2 Marinir Pimpin Thermal Scanner Cek Seluruh Prajuritnya

Tak hanya itu, Imran mengatakan pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

“Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,”