Linda Pujiastuti Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Peredaran Narkotika Teddy Minahasa

Berita6 Views

Kabarin.co – Linda Pujiastuti alias Anita menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Adapun Linda duduk sebagai saksi mahkota bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Dody dan Linda mengenai apakah keduanya mengenal Teddy Minahasa. “Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” tanya Jon. Mendengar hal tersebut, Linda dan Dody kompak mejawab mengenal sosok Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa.

“Ada hubungan keluarga?” tanya Jon lagi.

“Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia,” kata Linda Pujiastuti.

Namun, Linda tak menyebutkan secara rinci seperti apa hubungannya dengan Teddy. Setelah itu, Hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan. Usai bersumpah, Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama dalam persidangan yang digelar hari ini. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pp)