MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Larangan Motor di Thamrin

Metro11 Views

kabarin.co – Jakarta,  Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan oleh Gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 lantaran menilai aturan ini tak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Larangan Motor di Thamrin

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar,” tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya, Senin (8/1/2018).

Majelis hakim mengatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Perguba Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” ucap Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. ‎Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (epr/oke)

Baca Juga:

Anies Baswedan akan Hapus Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin

Diskriminasi Terhadap Pengguna Sepeda Motor, Djarot: Nanti Ganjil – Genap Akan Diperluas

Soal Larangan Sepeda Motor, Djarot: Tambah Armada Transjakarta Pasti, tapi Dishub Belum Berikan Kajian Lengkap

Sandiago Uno Kaji Kebijakan Pelarangan Motor di Jalan Protokol