Mahasiswi Ini Dilaporkan ke Polisi, Setelah Tulis Surat Terbuka untuk Dosen di Medsos

kabarin.co – Banda Aceh, Seorang mahasiswi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Nanda Feriana, harus berurusan dengan hukum setelah menuliskan surat terbuka di media sosial (medsos) yang dinilai menyinggung Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Unimal, Dwi Fitri.

Status di laman Facebook awalnya ditulis pada 27 September 2016. Dalam status yang diberi judul ‘Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman’ itu, Nanda mencurahkan kekecewaannya tentang sikap sang dosen  yang dianggap menjadi dalang dirinya gagal  yudisium beberapa waktu lalu.

Tulisannya itu mengundang banyak komentar hingga menjadi viral di medsos. Sampai akhirnya, pada 6 Oktober 2016, Dwi Fitri mengambil langkah hukum dengan melaporkan anak didiknya itu ke Polres Lhokseumawe. Nanda dituduh melakukan pencemaran nama baiknya lewat surat terbuka yang diunggah di Facebook.

#Gagal Yudisium. Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih telah menggagalkan satu usaha besar saya untuk membahagiakan orangtua saya. Anda begini, karena Anda berasal dari keluarga orang kaya, tidak merasakan kemiskinan,” tulis Nanda mengawali surat terbuka tersebut.

Nanda mengaku telah melakukan beragam cara untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada Dwi terhadap surat terbuka yang ditulis itu. Namun, beberapa kali mediasi dilakukan tapi masih buntu. Bahkan, mahasiswa jurusan ilmu komunikasi tersebut pernah menyurati staf prodinya disertai setangkai mawar, itu pun tak berhasil.

Dwi Fitri sendiri disebut akan memaafkan Nanda setelah menyampaikan permintaan maaf di media massa selama beberapa hari. Permintaan itu lantas tidak bisa dikabulkan, lantaran Nanda tidak memiliki uang untuk memasang iklan tersebut.

“Kemarin tanggal 19 Oktober sudah dipanggil oleh Polres Lhokseumawe sebagai saksi,” kata Nanda saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (21/10/2016).

Hingga kini, kasus Nanda masih ditangani oleh Polres Lhokseumawe. Ia menuturkan, bila pemeriksaan pertama dirinya masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan kedua dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka. (epr/oke)

Baca Juga:

Jangan Berharap Jadi Kepala Daerah di Aceh, Jika Tak Bisa Baca Alquran

Bukti Kerajaan Aceh Bersahabat Mesra Dengan Dinasti Ottoman

Tundukkan Aceh, Papua Barat menjuarai Fahmil Quran MTQ Nasional