Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Medsos, Wanita di Medan Jadi Terdakwa

Daerah5 Views

kabarin.co – Jakarta, Gara-gara postingannya soal utang dimedia sosial, Febi Nur Amelia (29) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan Selasa lalu, 14 Januari 2020.

Febi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Medsos, Wanita di Medan Jadi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H. Tambunan menyebutkan sidang akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB namun sampai menjelang sore belum dimulai juga. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni pun membuka sidang.

Dalam eksepsi, Muhammad Fauzi, kuasa hukum Febi, menyatakan susbtansi dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dalam perkara pencemaran nama baik.

Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maka dia meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Febi.

Jaksa berjanji menanggapi eksekusi terdakwa dalam sidang berikutnya, 4 Februari 2019. Sidang yang baru berjalan beberapa menit itu pun ditutup oleh Hakim Sri.

Perkara ini berawal dari postingan terdakwa via akun @feby25052 di Instagram yang isinya menagih utang kepada pelapor, Fitriani Manurung, pada Februari 2019.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK
DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Fitriani Manurung disebutnya istri Komisaris Besar Ilsarudin.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Febi dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya. Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.

Pada 2017, terdakwa menagih utangnya namun pelapor menyatakan belum bisa membayarnya.

Fitriani Manurung kemudian memblokir Whatsapp dan nomor seluler Febi. Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram tapi Fitriani mengatakan tidak mengenal Febi, apalagi mempunyai utang Rp 70 juta.

Febi mengungkapkan tujuannya memposting di Instagram lantaran akses untuk berkomunikasi dengan Fitriani diblokir.

Setelah dia memposting penagihan di Instagram, Fitriani langsung merespons sekaligus melaporkan Febi ke polisi.

“Maksud saya, cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya,” tutur Febi seusai sidang.

Dia menjelaskan bahwa Fitriani meminta secara lisan supaya uang Rp 70 juta tadi ditransfer ke rekening suaminya pada 12 Desember 2016.

Febi menolak menjawab untuk keperluan apa Fitriani meminjam uang.

“Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif. Saya makan siang dulu, ya.”

(epr/tem)

Baca Juga:

Video Viral Curhatan Pedagang Barang Antik Cikapundung Tagih Hutang Ke Ahmad Dhani

Terlilit Utang Pinjaman Online, Sopir Taksi Gantung Diri