Menkeu : DAU Kemungkinan Cair di Pengujung Tahun

kabari.co – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengisyaratkan pemerintah akan membuka peluang pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) di pengujung tahun. Dengan catatan, keuangan negara dan penerimaan dari sektor pajak harus memungkinkan penyaluran dana tersebut.

“Kami melihat kemungkinan pembayaran, terutama untuk daerah-daerah yang merasa penundaan penyaluran DAU ini menekan APBD,” ujarnya, Jumat (16/9).

Ani menuturkan, kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri akan memantau pemerintah daerah yang mengalami penundaan DAU, Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah.

Menurut mantan Direktur Bank Dunia tersebut, pemerintah pusat ingin mengetahui sejauh mana penundaan penyaluran dana-dana itu memengaruhi program pemerintah daerah.

Pada rapat terbatas, Presiden Joko Widodo memang meminta Sri berkoordinasi dengan Kemdagri. Tujuannya, kata Jokowi, adalah membuat kepala daerah tingkat satu dan dua memahami kondisi dan kebijakan perekonomian nasional.

Tahun lalu, Kementerian Keuangan menunda penyaluran DAU sebesar Rp19,4 triliun yang menjadi jatah 169 pemerintah daerah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.

Sebelumnya, Sri menyebut tiga pertimbangan penundaan itu, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. Adapun, daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dalam lampiran PMK tersebut dirinci, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sementara, untuk DAU kabupaten/kota yang tertunda penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun.(cnn)

Baca Juga:

Sri Mulyani Siap Hadapi Singapura

Sri Mulyani: Pemerintah Kemungkinan akan Menambah Jumlah Utang Pada Tahun 2017

Sri Mulyani : RAPBN ini Sebenernya Kurang Sehat, Harus Berhati – hati