Menkominfo Berencana Menerbitkan Peraturan Menteri Soal Izin Lembaga Penyiaran

kabarin.co – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berencana menerbitkan peraturan Menteri Kominfo yang berkaitan dengan Izin Perpanjangan Kominfo Penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta.

Satu titik poinnya adalah tentang review lembaga penyiaran swasta.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pembaharuan lisensi penyiaran lembaga penyiaran di kemudian hari.

“Ini akan dikeluarkan Permenkominfo tentang review. Jadi, kita enggan dadakan menjelang perpanjangan jungkir balik, sibuk mencari data, bongkar data lagi,” kata Rudiantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2016/10/03 ).

Dia mengatakan sistem harus disiapkan untuk memperbaharui lisensi untuk menyiarkan dalam waktu tidak lagi dibatasi.

Rudiantara menduga, salah satu penyebab tidak pernah disiarkan karena penerbitan perpanjangan izin dalam masa transisi KPI komisioner.

Broadcast perpanjangan izin dilakukan setiap 10 tahun, sedangkan periode komisioner KPI hanya 3 tahun.

Mereka sering tidak memiliki cukup data untun meninjau penyiar.

Sementara itu, ada unit khusus di Kominfo tubuh monitoring frekuensi yang memonitor penggunaan frekuensi.

“Jika kita disiplin, setiap tahun ada reviewnya jadi tahun terakhir perpanjangan tinggal rekap dari yang ada,” ujar dia.

Saat ini, 10 stasiun televisi swasta tengah menjalani proses perpanjangan izin siaran.

Sebanyak sembilan dari yang berakhir 16 Oktober 2016 dan satu lagi di Desember 2016.

Sepuluh stasiun televisi swasta yang SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV. (MYR/kom)

Baca Juga:

Kepala Humas Kemenkominfo Ajukan 3 Aplikasi Gay untuk di Blokir Google

Diungkap Bareskrim, Menkominfo Siap Blokir 18 Aplikasi Gay.

Kemenkominfo Mengaku Belum Bisa Blokir Aplikasi Gay