Meski Kasusnya Sudah Dihentikan, Habib Rizieq Belum Bisa Bernapas Lega, Ini Penyebabnya

Metro8 Views

kabarin.co – Jakarta, Imam Besar Pembela Islam (FPI) habib Rizieq Shihab belum dapat bernapas lega meskipun kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan. Pasalnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa perkara tersebut berpeluang kembali disidik walaupun saat ini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Penghentian perkara ini sendiri karena dirasa belum memiliki alat bukti yang kuat. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Umar Fana menyatakan, penyidik bisa melanjutkan perkara ini apabila alat bukti ditemukan kembali.

Meski Kasusnya Sudah Dihentikan, Habib Rizieq Belum Bisa Bernapas Lega, Ini Penyebabnya

“Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya, ‘jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali’. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali,” jelas Umar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2018.

Saat ini, Umar mengakui, penyidik memang masih kekurangan alat bukti. Hal ini karena, video yang dilampirkan oleh pelapor tidak utuh atau hanya sebagian. “Kejadian ini kan Tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kami butuh full. itu yang dibutuhkan,” papar dia.

Di sisi lain, Umar menerangkan, alasan SP3 kasus Rizieq bisa dibuka lantaran diputuskan bukan melalui praperadilan dan menyebut tidak ada tindak pidana. Untuk itu, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan pelapor mengenai kurangnya alat bukti tersebut.

“SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasanya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Kami berkoordinasi dengan pelapor juga apakah ada enggakkira-kira tambahan lain (bukti) yang bisa kami sebutkan,” tutur Umar.

Terkait dengan kurangnya alat bukti, penyidik masih menunggu pelapor atau siapapun menyerahkannya. Nantinya, jika dirasa bukti itu cukup maka tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali.

Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kami di Polda Jabar. Nanti kami gelar buka,” jelas dia.

Kasus ini berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri soal ceramah Habib Rizieq soal ceramah Pancasila. Habib Rizieq pun sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar. (epr/oke)

Baca Juga:

Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

Ini Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Batal Pulang Hari Ini