Usai terjadi proses tawar menawar, korban dibawa oleh pelaku ke alah satu hotel di Jatiuwung, Tangerang untuk melakukan check-in. Sementara kekasih korban, yakni ND diminta untuk mencari sisa uang yang diminta oleh pelaku.
Di hotel tersebutlah, korban disetubuhi oleh pelaku. Bahakn ia mengancam akan membawa korban dan kekasihnya ke kantor polisi apabila korban tidak menuruti kemauannya.
“Keesokannya, ND yang merupakan saksi menceritakan hal tersebut pada rekannya dan melaporkan ke Polestro Tangerang Kota. Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi namun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi sebanyak 39 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal Pemerkosaan dan Pemerasan yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (epr/oke)
Baca Juga:
Oknum Polisi Gadungan Di Tangkap Setelah Terbalik Menggunakan Tanda Pangkat
Nyamar Jadi Polisi, Remaja SMA Ini Menipu dan Cabuli Ibu-Ibu
Anggota KPK Palsu Ini Di Bekuk Polisi Setelah Kepergok Sedang Curi Sepeda Motor
Driver Ojek Online Ini Dituduh Konsumsi Narkoba Lalu Merampas Ponselnya Oleh Polisi Gadungan