Metro  

Hari Ini, PN Jakut Gelar Sidang Perdana PK Ahok

kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengegendakan sidang pemeriksaan terhadap berkas permohonan Peninjauan Kembali (KP) yang dilayangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini, Senin (26/2/2018).

Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng menuturkan, sidang pemeriksaan PK atas putusan majelis hakim itu akan digelar di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

banner 728x90

Hari Ini, PN Jakut Gelar Sidang Perdana PK Ahok 

“Persidangannya sendiri akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018,” kata Jootje kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Jootje menjelaskan, sidang pemeriksaan berkas PK yang diajukan Ahok akan dipimpin  oleh tiga hakim yakni yakni Mulyadi, Salman Alfaris dan Tugianto yang dibantu satu orang panitra Bobi.

PK dilayangkan Ahok melalui pengacaranya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari lalu. Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (26/2) pagi. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK.

Kendati demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut. “Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut,” kata Josefina dalam pesan singkatnya, Senin (26/2).

Ahok melalui pengacaranya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (epr/rep)

Baca Juga:

Beredar Surat Pengajuan PK Ahok ke MA

Sidang Perdana Cerai Ahok Akan Digelar Tertutup Hari Ini

Beredar Surat Gugat Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan

banner 728x90