Metro  

Wah.. Bertahun-tahun Uang Milyaran Mengendap Di Sumbar, Dana Hibah Rajawali Bakal Cair?

Uang/ilustrasi

kabarin.co, Padang – Bertahun-tahun dana hibah PT Rajawali Corps untuk Sumbar mengendap dengan jumlahnya sekarang mencapai nilai yang luar biasa, Rp 80 miliar.

Uang hibah PT. Rajawali Corp yang awalnya dijadikan sebagai dana abadi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar akhirnya dapat dicairkan untuk disalurkan kepada yang semestinya menerima.

Diberitakan tribunsumbar, Senin (12/3), Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat usai menggelar rapat tertutup dengan pihak pemerintah provinsi Sumatera Barat terkait penyaluran Dana Rajawali.

Baca Juga :  Verry Mulyadi: DPRD dan Kejati Sumbar Komit Membangun Sumbar ke Depan lebih Baik

“Sudah bisa dicairkan, tapi dana hibah Rp 45 miliar awalnya dijadikan dana abadi, yang bisa dicairkan itu berasal dari bunga dana tersebut,”ujar Hidayat, Senin 12/3 di Padang.

Ditambahkannya, untuk menjadikan mekanisme penyaluran seperti itu, yang perlu direvisi adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan hibah dan bantuan sosial.

“Formula penyaluran dana Rajawali harus dimasukkan dalam Pergub nomor 12 tahun 2014 tentang Hibah dan Bansos sehingga memiliki payung hukum. Ini sudah ditemukan kesepakatan dalam rapat barusan. Selanjutnya adalah melakukan diskresi terhadap Pergub serta mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi,”ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu.