Dalam proses revisi Pergub, penyaluran dana PT Rajawali harus memiliki aturan tersendiri. Dia mencontohkan mengenai mekanisme, di mana dalam penyaluran hibah dan bansos secara umum berlaku by name, by address by verification. namun untuk dana beasiswa cukup rekomendasi.
“Tidak perlu dilakukan verifikasi karena tentunya akan menambah beban anggaran. Cukup rekomendasi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan,” tegasnya.
Hal itu menurutnya adalah teknis pelaksanaan yang nantinya diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pihak eksekutif.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat mendorong bagaimana dana yang sudah mengendap sekian lama itu bisa disalurkan sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari bantuan tersebut,”ujarnya.
Nantinya dalam penyaluran tersebut tidak seluruhnya bunga deposito digunakan. Sekitar 10 persen dari bunga akan dimasukkan kembali ke dalam modal deposito, hanya 90 persen disalurkan dari bunga deposito itu.
Persoalan dana beasiswa PT Rajawali ini menjadi fokus perhatian DPRD Provinsi Sumatera Barat karena dana tersebut semestinya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membantu biaya pendidikan.