kabarin.co – Padang, Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat pada Kamis (29/3/2018) melakukan konfrensi pers tentang adanya pembentukan KAN tandingan yang dibuat oleh beberapa oknum niniak mamak. Keberadaan KAN tandingan ini membuat pengurus KAN dibawah Basri Datuk Rajo Usali beserta anak kemenakan Nagari Lubuk Kilangan menyatakan:
Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Lubuk Kilangan Menyatakan Kepengurusan KAN Tandingan Tidak Sah dan Ilegal
Bahwa kami ninik mamak adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan dibawah kepengurusan Bapak Basri Datuk Rajo Usali tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan yang dibentuk oleh beberapa orang oknum ninik mamak.
Bahwa dengan ini kami menyatakan bahwa pembentukan kepengurusan KAN tandingan tersebut adalah tidak syah dan ilegal secara hukum adat Nagari Lubuk Kilangan.
Bahwa anak kemenakan Nagari Lubuk Kilangan yang hadir tetap mendukung dan mengakui kepengurusan KAN dibawah kepemimpinan Bapak Basri Datuk Rajo Usali