Di sisi lain, Umar menerangkan, alasan SP3 kasus Rizieq bisa dibuka lantaran diputuskan bukan melalui praperadilan dan menyebut tidak ada tindak pidana. Untuk itu, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan pelapor mengenai kurangnya alat bukti tersebut.
“SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasanya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Kami berkoordinasi dengan pelapor juga apakah ada enggakkira-kira tambahan lain (bukti) yang bisa kami sebutkan,” tutur Umar.
Terkait dengan kurangnya alat bukti, penyidik masih menunggu pelapor atau siapapun menyerahkannya. Nantinya, jika dirasa bukti itu cukup maka tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali.
“Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kami di Polda Jabar. Nanti kami gelar buka,” jelas dia.
Kasus ini berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri soal ceramah Habib Rizieq soal ceramah Pancasila. Habib Rizieq pun sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar. (epr/oke)