kabarin.co – Jakarta, Imam Besar Pembela Islam (FPI) habib Rizieq Shihab belum dapat bernapas lega meskipun kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan. Pasalnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa perkara tersebut berpeluang kembali disidik walaupun saat ini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Penghentian perkara ini sendiri karena dirasa belum memiliki alat bukti yang kuat. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Umar Fana menyatakan, penyidik bisa melanjutkan perkara ini apabila alat bukti ditemukan kembali.
Meski Kasusnya Sudah Dihentikan, Habib Rizieq Belum Bisa Bernapas Lega, Ini Penyebabnya
“Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya, ‘jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali’. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali,” jelas Umar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2018.
Saat ini, Umar mengakui, penyidik memang masih kekurangan alat bukti. Hal ini karena, video yang dilampirkan oleh pelapor tidak utuh atau hanya sebagian. “Kejadian ini kan Tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kami butuh full. itu yang dibutuhkan,” papar dia.