Metro  

Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surchman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Dalam dakwaanya tiga bos First Travel ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Baca Juga :  Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, Polisi Tangkap Mantan Pacar

Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (epr/oke)

Baca Juga :  Kesal Adu Mulut, Pegawai Restoran di Mall Pluit Village Tusuk Rekan Kerja

Baca Juga:

Sidang First Travel, Syahrini Disebut Terima Rp1 Miliar untuk Jasa Endorsement

Fantastis! Bos First Travel Habiskan Rp100 Miliar untuk Pribadi

Pengacara Sebut Ada 20 Nama yang Diduga Ikut Tanggung Jawab Kasus First Travel