“Tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke Medsos,” jelas Alex.
Akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, lalu melaporkannya ke Mapolres Tangsel. Atas dasar nomor laporan polisi : LP/474/K/V/2018/SPKT/ Res tangsel, tanggal 14 Mei 2018, dan disertai pula hasil visum, selanjutnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencari keberadaan pelaku.
“Tersangka telah kita amankan, berikut barang bukti berupa pakaian korban dan bukti booking kamar Hotel Ciputat,” imbuh Alex.
Untuk menghindari adanya tekanan psikologis usai kejadian, petugas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan pelayanan trauma healing terhadap korban.
Sementara, pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Tangsel. Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (epr/oke)
Baca Juga:
Tak Puas dengan Layanan Istri, Pria Ini Perkosa Adik Ipar Berkali-kali Hingga Pingsan
Ibunya Meninggal, Bocah Ingusan Dicabuli Berkali-kali Oleh Abang dan Ayah Tiri
Turis Polandia Diperkosa Secara Bergilir di Depan Pacarnya
Tega! Ayah Perkosa Putrinya Hingga Melahirkan 2 Anak
Biadap, Siswi SMA Dicabuli Adik Anggota DPRD Berkali-kali di Kebun Karet Hingga Hamil