“Terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat. Adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN,” jelasnya.
Sofian menjelaskan peniliaan kinerja atas seorang pejabat seharusnya dilakukan setelah tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
“Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka bila pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.
“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut diatas, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Úndang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.