Metro  

Ombudsman Nyatakan Camat, Lurah dan Pejabat Penyebab Terhentinya Layanan Publik di Bekasi Pada 27 Juli

Rekomendasi Ombudsman juga meminta tindakan korektif yang dilakukan oleh Pj (Penjabat) Wali Kota Ruddy Gandakusumah untuk memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya.

“Data-data yang kami miliki diantaranya rekaman suara, rekaman video, investigasi serta pengakuan dari masyarakat dan ASN.”

“Misalnya Kabag Humas menyatakan kepada masyarakat bahwa terjadi kekecewaan warga kepada Pak Walikota. Padahal tugas humas adalah menjelaskan kenapa penghentian layanan terjadi,” ujar Teguh.

Baca Juga :  Marinir Siap ke Lokasi Gempa Sulawesi Tengah

PJ Walikota Ruddy Gandakusumah menyatakan kasus ini membunuh karakternya selaku walikota. Sesuai rekomendasi Pj diberi waktu 30 hari untuk memberikan sanksi meski Ruddy menegaskan bahwa wewenang itu Tidka bisa dilakukan sendiri olehnya.

“Karakter saya dibunuh dengan kejadian ini tapi kami akan berkonsolidasi dengan pelaksana harian (PLH) sekda termasuk Pemprov Jabar untuk merumuskan langkah bersama,” kata Ruddy. (Arn)

Baca Juga :  Tetap Sehat di Masa Sulit, Pegadaian Diganjar Penghargaan Top BUMN 2022