Dikutip dari Tempo, untuk pengelolaan sampah di Bantargebang, pada 2015 DKI memberikan bantuan sebesar Rp 90 miliar. Kemudian pada 2016 jumlahnya bertambah Rp 200 miliar dan 2017 menjadi Rp 250 miliar. Dana hibah ini di luar dana yang diberikan untuk masyarakat Bantargebang dalam bentuk bantuan tunai.
Tapi pada tahun ini, bantuan tersebut belum diterima oleh Bekasi. Akibat dari tidak lancarnya kewajiban dalam kerja sama ini, sebanyak 51 truk sampah milik DKI Jakarta diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani selepas keluar tol Bekasi Barat. Kejadian ini lalu memunculkan kembali polemik antara Pemprov DKI dan Pemkot Kota Bekasi terkait kerjasama pengelolaan sampah di Bantargebang.
“Antara Pemprov DKI dan Bekasi itu ada perjanjian kerja sama. Tapi, ada hak dan kewajiban DKI yang tidak dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana. (epr/tem)
Baca Juga:
Pemprov DKI Punya Utang Rp 64 Miliar ke Pemkot Bekasi
Yusril Akan Kembali Jegal Ahok dalam Perkara Bantargebang
Dinas Kebersihan DKI Kumpulkan 75 Ton Sampah Sisa Demo 4 November