Jika Ojol dilegalkan, terang Gus Dar, maka pengemudi Betor akan kehilangan mata pencaharian. Sementara itu, lapangan pekerjaan di daerah dengan julukan baru “Kota Kue Kacang” itu nyaris tidak ada.
Artinya, kata dia, menjadi penarik becak merupakan satu-satunya opsi yang bisa dilakukan sebagian besar masyarakat setempat.
“Seharusnya, hal itu menjadi pertimbangan bagi pejabat terkait dalam mengeluarkan izin untuk transportasi online apapun,” ujarnya.
Pada 11 Desember 2018 ratusan pengemudi Betor berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Sumut. Mereka meminta agar pemerintah daerah (Pemda) setempat membatasi izin operasional ojol di wilayah Kota Tebing Tinggi.
“Bagaimana pun, becak adalah salah satu transportasi ikon Kota Tebing Tinggi. Keberadaannya, harus dilestarikan seperti di Pekalongan (Jawa Tengah). Jangan sampai kemunculan transportasi online membuat keberadaan becak jadi punah,” demikian Gus Dar.