“Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari lima, bertambah satu yaitu saudara MDS,” ucap dia.
Bahar bin Smith ditahan polisi lantaran diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.
Bahar ditetapkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (epr/oke)
Baca Juga:
Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak
Diduga Aniaya 2 Anak, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar