Metro  

Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditolak Polda Jabar


“Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari lima, bertambah satu yaitu saudara MDS,” ucap dia.

Bahar bin Smith ditahan polisi lantaran diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.

Baca Juga :  Angin Kencang Landa Kota Batu, 1 Orang Meninggal & 550 Jiwa Mengungsi

Bahar ditetapkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (epr/oke)

Baca Juga:

Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak

Diduga Aniaya 2 Anak, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar

Baca Juga :  Verry Mulyadi Siap Pimpin Kota Solok

Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan